gambar

gambar
PhotobucketSELAMAT DATANG DI WEBSITE POLRES MEMPAWAH. KAMI SIAP MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKATPhotobucketMOHON MAAF, WEBSITE INI SUDAH TIDAK DIPERGUNAKAN LAGIPhotobucketSILAHKAN HUBUNGI ADMINISTRATOR DESAINER & PENULIS RACHMAT R.M Photobucket
PhotobucketHEADLINE NEWS POLRES MEMPAWAHPhotobucket

Selasa, 16 Agustus 2011

Tiga ABG bobol Sekolah

MEMPAWAH- Tiga Anak Baru Gede (ABG) masing-masing Jl 18 tahun, Eg 15 tahun dan Rk 14 tahun, warga Mempwah itu ketangkap warga, saat melakukan aksinya membobol SD Negeri 01 Mempawah Hilir, Jumat pukul 21,45 WIB. Kini ketiga pelaku mendekam di tahanan Mapolres Pontianak. Perbuatan ABG tersebut terbilang nekad, lantaran dilakukan pada bulan suci ramadan.  Polisi bersama warga berhasil menggagalkan aksi kawanan maling yang beraksi di sekolah Dasar tertua di Kota Mempawah itu. Menurut saksi mata, aksi tiga ABG itu setelah munculnya  kecurigaan masyarakat yang melihat gerak-gerik dimalam itu. Warga   mendapatkan ketiganya hendak masuk ke salah satu ruangan sekolah guna  mencari barang berharga untuk dijarah.

Mengetahui niat buruk pelaku warga  melakukan pengintaian. Sementara  warga yang lainnya melaporkan menghubungi polisi. Menerima laporan itu, anggota jaga Polres Mempawah  bergegas menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bersama warga, polisi ikut mengintai aksi pelaku. Ketiga pelaku yang tak tahu kalau aksinya sudah diketahui warga mengumpulkan barang-barang yang hendak dilarikannya.Setelah menunggu waktu yang tepat, polisi beserta warga melakukan penyergapan. Namun, ketiganya berhasil kabur. Naas, warga berhasil melihat salah satu wajah pelaku yakni Eg. Sehingga tidak sulit bagi petugas untuk menciduk tersangka. Pada malam itu juga, Eg berhasil diamankan dikediamannya.

Tak berselang lama, petugas berhasil menciduk tersangka lainnya seperti  Jl dirumahnya. Sedangkan Rk ditangkap pada subuh hari. “Ketiga tersangka kini sudah diamankan di Mapolres,” kata Kapolres Mempawah  seperti dituturkan Kasat reskrim AKP IB Sinung SH. Meski gagal mengambil hasil curian, ketiga tersangka terancam hukuman pidana. Pelaku  menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Mempawah. “Pelaku dijerat dengan pasal 369 Jo 53 atas percobaan pencurian, dengan ancaman penjara lima tahun keatas,” terang IB Sinung.