gambar

gambar
PhotobucketSELAMAT DATANG DI WEBSITE POLRES MEMPAWAH. KAMI SIAP MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKATPhotobucketMOHON MAAF, WEBSITE INI SUDAH TIDAK DIPERGUNAKAN LAGIPhotobucketSILAHKAN HUBUNGI ADMINISTRATOR DESAINER & PENULIS RACHMAT R.M Photobucket
PhotobucketHEADLINE NEWS POLRES MEMPAWAHPhotobucket

Jumat, 01 Juli 2011

SURAT IZIN KERAMAIAN

Persyaratan Penerbitan Surat Ijin Keramaian
- Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
- Mengisi Balnko Permohonan/ data pertunjukan

Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum :

  1. Unjuk rasa / demonstrasi.
  2. Pawai.
  3. Rapat umum.
  4. Mimbar Bebas.
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat-syarat penyampaian pendapat dimuka umum:
Diberitahukan secara tertulis kepada polri yang memuat :
  1. Maksud dan tujuan.
  2. Tempat, lokasi, route.
  3. Waktu dan lama pelaksanaan.
  4. Bentuk.
  5. Penanggung jawab.
  6. Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan.
  7. Alat peraga yang digunakan.
  8. Jumlah peserta.
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

Ketentuan & Sanksi :
Dibubarkan bila tidak memenuhi ketentuan.
Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Penaggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama satu tahun.