Persyaratan Penerbitan Surat Ijin Keramaian
- Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
- Mengisi Balnko Permohonan/ data pertunjukan
Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum :
- Unjuk rasa / demonstrasi.
- Pawai.
- Rapat umum.
- Mimbar Bebas.
Diberitahukan secara tertulis kepada polri yang memuat :
- Maksud dan tujuan.
- Tempat, lokasi, route.
- Waktu dan lama pelaksanaan.
- Bentuk.
- Penanggung jawab.
- Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan.
- Alat peraga yang digunakan.
- Jumlah peserta.
Ketentuan & Sanksi :
Dibubarkan bila tidak memenuhi ketentuan.
Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Penaggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama satu tahun.