gambar

gambar
PhotobucketSELAMAT DATANG DI WEBSITE POLRES MEMPAWAH. KAMI SIAP MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKATPhotobucketMOHON MAAF, WEBSITE INI SUDAH TIDAK DIPERGUNAKAN LAGIPhotobucketSILAHKAN HUBUNGI ADMINISTRATOR DESAINER & PENULIS RACHMAT R.M Photobucket
PhotobucketHEADLINE NEWS POLRES MEMPAWAHPhotobucket

Jumat, 01 Juli 2011

SAT TAHTI

SATUAN TAHANAN DAN BARANG BUKTI
POLRES PONTIANAK
 
Sat Tahti adalah unsur pelaksana tugas pokok Polres yang berada di bawah Kapolres, Sattahti dipimpin oleh Kasat Tahti yang bertanggung jawab kepada Kapolres, Kasat tahti dalam peaksanaan tugas sehari - hari dibawah kendali Wakapores.
 
 
II.  DASAR
 
  •  UU. No 2 Th. 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  •  KEPPRES RI Nomor :  70 Th.2002, tanggal 10 Oktober 2002 tentang organisasi dan tata kerja Kepolisisan Negara Republik Indonesia
  •  KEP Kapolri No. Pol. : Kep/7/I/2005, tanggal 31 Januari 2005 tentang perubahan atas Kep Kapolri No.Pol.: Kep/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang organisasi pada tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah ( POLDA )
III.MAKSUD DAN TUJUAN
 
  1.  Maksud adalah untuk memberikan perlindungan terhadap tahanan dalam melaksanakan proses hukum hukum di lingkungan hukum kepolisian RI dan mewujudkan penanganan barang bukti yang profesional, akuntael dan transparan.
  2. Tujuannya adalah untuk menyelengggarakan pelayanan perawatan dan kesehatan tahanan, termasuk pembinaan jasmani dan rohani serta menerima, menyimpan dan memelihara barang bukti yang didukung dengan penyelenggaraan administrasi yang terkait sesuai bidang tugas.
IV. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
 
 Sattahti bertugas menyelenggarakan pelayanan perawatan dan kesehatan tahanan, termasuk pembinaan jasmani dan rohani serta menerima, menyimpan dan memelihara barang bukti yang didukung dengan penyelenggaraan administrasi umum yang terkait sesuai bidang tugasnya