gambar

gambar
PhotobucketSELAMAT DATANG DI WEBSITE POLRES MEMPAWAH. KAMI SIAP MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKATPhotobucketMOHON MAAF, WEBSITE INI SUDAH TIDAK DIPERGUNAKAN LAGIPhotobucketSILAHKAN HUBUNGI ADMINISTRATOR DESAINER & PENULIS RACHMAT R.M Photobucket
PhotobucketHEADLINE NEWS POLRES MEMPAWAHPhotobucket

Selasa, 12 Juli 2011

Polres Pontianak gelar Operasi Patuh Kapuas 2011


Polres Pontianak menggelar Operasi Patuh Kapuas 2011, Senin (11/7) di halaman Mapolres Pontianak. Operasi tersebut berlangsung selama dua minggu dari sejak 11-24 Juli. Sekitar 50 anggota Polres Pontianak dilibatkan untuk menyukseskan operasi itu.
“Operasi ini lebih mengedepankan tindakan preemptive dan preventif. Penegakan hukum dilakukan terhadap jenis-jenis pelanggaran yang berakibat fatal, dan pelanggaran secara kasatmata, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm standar, berboncengan lebih dari satu orang, tanpa kaca spion dan sebagainya,” kata Kapolres Pontianak, AKBP Andi Fairan dalam amanatnya pada saat gelar pasukan.
Kapolres, menjelaskan Operasi Patuh Kapuas 2011 bertujuan meningkatkan kesadaran, dan ketertiban masyarakat terhadap aturan berlalu lintas. Serta menindak langsung para pelanggar lalu lintas di jalan raya. Dengan harapan dapat membentuk kepatuhan berlalu lintas.
“Tindakan preventif yang dilakukan bukan berarti membiarkan, atau tidak memberikan penindakan kepada para pelanggar aturan lalu lintas yang terjadi. Melainkan dilakukan penindakan dengan cara teguran simpatik,” tuturnya.
Andi, juga mengutarakan, Operasi Patuh Kapuas merupakan salah satu upaya kepolisian untuk menjalin kemitraan polisi-masyarakat terhadap Polri. Sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat berlalu lintas, dalam rangka menekan angka kecelakaan yang semakin meningkat.
“Sasaran operasi ini adalah lokasi-lokasi prioritas yang memiliki potensi pelanggaran yang cukup tinggi. Seperti di sekitar pasar, terminal, ruas jalan yang rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas serta tempat rawan kecelakaan lainnya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu pula, Kapolres mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan, dan ketentuan tata tertib berlalu lintas. Sebab, hasil analisis dan evaluasi gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas tahun ini, menunjukkan angka kecelakaan yang cukup besar.
“Sejak Januari-Juni terjadi 48 kasus kecelakaan lalu lintas. Korban meninggal dunia sebanyak 29 orang, luka berat sebanyak 47 orang, luka ringan sebanyak 22 orang serta kerugian materil mencapai Rp 238,85 juta,” bebernya.
Untuk itu, Kapolres, mengimbau masyarakat mematuhi 13 poin berlalu lintas. Yakni, disiplin dalam berlalu lintas, saling menghargai sesama pengguna jalan. Patuhi rambu dan marka jalan. Pengendara hendaknya mengurangi kecepatan pada saat melewati tikungan dan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam saat melintasi area pemukiman, pasar, sekolah dan jalan kota.
“Pada saat mendahului kendaraan di depan, hendaknya perhatikan keselamatan, dan situasi arus lalu lintas kendaraan di jalur lawan. Jangan mendahului kendaraan di depannya pada saat tikungan, dan tempat keramaian. Berjalanlah pada jalur, dan jangan mengambil jalur lawan,” sarannya.
Selanjutnya, timpal Kapolres, gunakan helm SNI atau helm ganda bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor. Hidupkan lampu utama pada siang hari bagi kendaraan roda dua. Gunakan sabuk keselamatan bagi kendaraan roda empat. Sebelum berbelok, lihat situasi arus lalu lintas dan gunakan lampu sign.
Penuhi ketentuan teknis dan layak jalan kendaraan. Periksa kendaraan dan perlengkapan lain sebelum bepergian. Apabila kendaraan mengalami masalah di jalan raya agar parkir di tempat yang aman dan beri tanda segitiga pengaman, nyalakan lampu hazard sebagai tanda berhenti.