gambar

gambar
PhotobucketSELAMAT DATANG DI WEBSITE POLRES MEMPAWAH. KAMI SIAP MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKATPhotobucketMOHON MAAF, WEBSITE INI SUDAH TIDAK DIPERGUNAKAN LAGIPhotobucketSILAHKAN HUBUNGI ADMINISTRATOR DESAINER & PENULIS RACHMAT R.M Photobucket
PhotobucketHEADLINE NEWS POLRES MEMPAWAHPhotobucket

Jumat, 29 Juli 2011

Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas


Lalu lintas di jalan raya wilayah Kalimantan Barat belum ramah, belum nyaman dan belum aman. Selama kurun tiga tahun terakhir, jalanan Khatulistiwa tak ubahnya jalan maut.

Kita menjadi bergidik saat Ditlantas Polda Kalbar pasca-Operasi Patuh Kapuas 2011, mengungkap data dan fakta peningkatan korban tewas di jalan. Jika tahun 2009 korban tewas akibat kecelakaan 443 orang, tahun 2010 meningkat 457 jiwa.

Tahun ini, hanya dalam enam bulan atau sampai Juni 2011, 165 orang meninggal di jalan raya. Tren kematian sia-sia ini seiring peningkatan kecelakaan. Tahun 2009 terjadi 712 kasus kecelakaan, naik 32,87 persen atau 946 kecelakaan selama 2010.

Hingga semester I, Juni 2011, Polda mencatat 355 kasus kecelakaan. Pastinya, kecelakaan merugikan. Tak hanya kendaraan dan barang bawaan berpotensi rusak. Jauh lebih penting, nyawa satu-satunya pemberian Allah, terancam.

Jika lolos dari maut, cacat permanen akibat luka berat merugikan sepanjang hayat. Kecelakaan atau musibah, sejatinya sangat mungkin bisa dihindarkan. Tuhan memang menetapkan cobaan bagi hambah-hambah-Nya dalam musibah, namun tak seluruhnya kecelakaan atas kehendak Allah.

Apabila batin kita tulus memohon keselamatan kepada Allah, lalu mawas diri dan senantiasa patuh aturan berlalu-lintas, keselamatan hampir kita dapatkan. Apalagi jika kita mengamalkan norma kesantunan berlalu-lintas, bukan sebaliknya tak peduli sopan santun.

Di balik data-data kematian akibat kecelakaan, Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar, Selasa (27/7), mengungkap faktor human error atau kelalaian pengendara lah yang menjadi penyebab utama kecelakaan.

Kelalaian diri atau pengendara ini beragam. Mulai kurang terampil menjalankan kendaraan, tubuh tak fit hingga kebut-kebutan. Kesadaran tertib administrasi kendaraan pun lemah, sehingga banyak ditemukan pengendara tak mampu menunjukkan SIM atau STNK.

Cermin Kepribadian
Selama Operasi Patuh Kapuas 2011, pelanggaran terdeteksi dari pengendara sepeda motor yang mencapai 6.566 kasus. Tahun sebelumnya dalam tenggat waktu operasi sama, hanya 4.767 kasus. Gejala peningkatan pelanggaran juga terjadi pada pengendara kendaraan roda empat.

Lengkap lah sudah, kita terbukti mengabaikan nyawa karunia Allah. Perilaku berlalu lintas yang buruk, menjadi indikator betapa jauhnya kualitas hubungan kita dengan Tuhan. Tak bisa dipungkiri. Perilaku lalu lintas yang melanggar aturan, tak santun hingga kebut-kebutan, tak ubahnya mengundang maut.

Kecelakaan dahsyat berpotensi menyebabkan kematian diri sendiri atau pengendara atau pemakai jalan yang lain. Andai kita yang lolos dari kematian, tak ada kah rasa belas kasih sayang kita kepada orang lain, yang notabene sesama kita?

Mari bayangkan korban tewas di jalanan diri kita, ayah atau ibu kita, adik atau kakak kita? Akankah kita puas dan bangga? Mengebut, tak mematuhi aturan dan tak sopan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya, hanya cermin diri kita bukanlah golongan orang beriman.

Hambah-hambah yang mencintai Tuhan, pastinya mencintai diri sendiri maupun orang lain sebagai sesama ciptaan Tuhan. Orang beriman, pasti pula mencintai segala ciptaan Tuhan, termasuk cinta jalan (bumi), udara, tanaman, hewan hingga matahari dan bulan sekalipun.

Fakta di jalan raya sehari-hari memang membuat kita amat prihatin. Perilaku buruk berlalu-lintas menyeluruh dari aspek usia. Tak sedikit bisa kita saksikan seorang ayah dan ibu yang membonceng anak main potong seenaknya. Edukasi buruk bagi anak, sekaligus membahayakan jiwa buah hati saat dewasa.

Otokritik bagi kita sebagai orangtua. Keluarga adalah benteng akhlak teramat penting dalam kehidupan. Jangan pernah kita menangis saat anak jadi korban tewas akibat menafikkan aturan yang dibingkai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mari sayangi diri, keluarga dan sesama kita mulai detik ini dengan cara mengamalkan tata aturan dan kesantunan berlalu-lintas di jalan umum. Tunjukkan pula kita warga Kalbar hormat hukum dengan melengkapi syarat administrasi kendaraan dan berkendara.