gambar

gambar
PhotobucketSELAMAT DATANG DI WEBSITE POLRES MEMPAWAH. KAMI SIAP MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKATPhotobucketMOHON MAAF, WEBSITE INI SUDAH TIDAK DIPERGUNAKAN LAGIPhotobucketSILAHKAN HUBUNGI ADMINISTRATOR DESAINER & PENULIS RACHMAT R.M Photobucket
PhotobucketHEADLINE NEWS POLRES MEMPAWAHPhotobucket

Jumat, 01 Juli 2011

BAG REN

Bag Ren, adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksanaan pada Mapolres yang bertugas memberikan bimbingan tehnis atas pelaksanaan fungsi perencanaan dan anggaran serta menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi tersebut di lingkungan dan yang dipusatkan pada tingkat Mapolres dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok Polres. :
  1. Bag Ren dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan, disingkat Kabag Ren, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres. Dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewajibannya meliputi :
    • Memberikan bimbingan tehnis atas pelaksanaan fungsi perencanaan dan anggaran pada tingkap Polsek maupun Mapolres.
    • Menyusun rencana Program Kerja dan Anggaran Mapolres serta memadukan penyusunan rencana Program Kerja dan Anggaran Mapolres dan Polsek jajarannya
    • Memadukan dan mengawasi pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Polres jajarannya
    • Menyelenggarakan administrasi anggaran Polres
    • Penyusun dan menyiapkan laporan-laporan yang berkenaan dengan fungsi pembinaan
  2. Bag Ren Polres dalam melaksanakan tugas kewilayahannya dibantu oleh :
  • Paur Dalgar atau Perwira Urusan Pengendalian Anggaran dan Paur Progar atau Perwira Urusan Program Anggaran, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Kabag Ren Polres
    1. Memberikan bimbingan tekhnis atas pelaksanaan fungsi perencanaan dan anggaran di lingkungan Polres.
    2. Menyiapkan Rencana Program Kerja dan Anggaran Mapolres.
    3. Memadukan Rencana Program Kerja dan Anggaran Polsek-Polsek dalam jajarannya.
    4. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan dan penyajian data / informasi baik yang berkenaan dengan aspek pembinaan maupun operasional untuk kepentingan perencanaan Program dan Anggaran.
    5. Menyiapkan dan menyusun laporan tentang pelaksanaan Program dan Anggaran serta laporan sesuai dengan fungsinya.
  • Paur Min atau Perwira Urusan Administrasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada Kabag Ren Polres
    1. Memberikan bimbingan tehnis atas pelaksanaan fungsi administrasi perencanaan anggaran dan kegiatan dilingkungan Polres.
    2. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Kasubbag Pers dibantu oleh Baur