gambar

gambar
PhotobucketSELAMAT DATANG DI WEBSITE POLRES MEMPAWAH. KAMI SIAP MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKATPhotobucketMOHON MAAF, WEBSITE INI SUDAH TIDAK DIPERGUNAKAN LAGIPhotobucketSILAHKAN HUBUNGI ADMINISTRATOR DESAINER & PENULIS RACHMAT R.M Photobucket
PhotobucketHEADLINE NEWS POLRES MEMPAWAHPhotobucket

Jumat, 01 Juli 2011

BAG SUMDA

BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA
( BAGSUMDA )

Bagsumda bertugas melaksanakan pembinaan administrasi personel, sarana dan  prasarana, pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan hukum.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bagsumda menyelenggarakan fungsi:
Pembinaan dan administrasi personel, meliputi:
  1. pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan Gaji Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
  2. perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril dan materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
  3. pembinaan psikologi personel, antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api;
  4. pelatihan fungsi, antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi pendukung;
  5. dan pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya
Pembinaan administrasi sarana dan prasarana (sarpras), antara lain:
  1. menginventarisir, merawat, dan menyalurkan perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api, dan angkutan;
  2. melaksanakan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN);
  3. dan memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon;
Pelayanan bantuan dan penerapan hukum, antara lain:
  1. memberikan pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya;
  2. memberikan pendapat dan saran hukum; melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
  3. menganalisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres;
  4. dan berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.
BAGSUMDA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DIBANTU
  1. Subbagian Personel (Subbagpers), yang bertugas melaksanakan pembinaan karier personel, perawatan personel, psikologi personel, pelatihan fungsi, dan pelayanan kesehatan personel Polri di lingkungan Polres;
  2. Subbagian Sarana dan Prasarana (Subbagsarpras), yang bertugas melaksanakan inventarisasi, SIMAK BMN, penyaluran perbekalan umum, perawatan alat khusus, senjata api, amunisi dan angkutan, serta memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon;
  3. dan Subbagian Hukum (Subbagkum), yang bertugas melaksanakan pelayanan bantuan hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, dan pembinaan hukum serta analisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres