gambar

gambar
PhotobucketSELAMAT DATANG DI WEBSITE POLRES MEMPAWAH. KAMI SIAP MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKATPhotobucketMOHON MAAF, WEBSITE INI SUDAH TIDAK DIPERGUNAKAN LAGIPhotobucketSILAHKAN HUBUNGI ADMINISTRATOR DESAINER & PENULIS RACHMAT R.M Photobucket
PhotobucketHEADLINE NEWS POLRES MEMPAWAHPhotobucket

Jumat, 01 Juli 2011

BAG OPS


(1) Bagops Unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
(2) Bagops bertugas merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengamanan markas.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagops menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian;
b. perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;
c. perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
d. pembinaan manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan operasi, pengendalian dan administrasi operasi kepolisian serta tindakan kontinjensi;
e. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres; dan
f. pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres.
Bagops dipimpin oleh Kabagops yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Bagops dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Subbagian Pembinaan Operasi (Subbagbinops), yang bertugas:
1. menyusun perencanaan operasi dan pelatihan praoperasi serta menyelenggarakan administrasi operasi; dan
2. melaksanakan koordinasi antar fungsi dan instansi/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau pemerintah;
b. Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops), yang bertugas:
1. melaksanakan pengendalian operasi dan pengamanan kepolisian;
2. mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan pelaporan operasi kepolisian serta kegiatan pengamanan; dan
3. mengendalikan pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres.
c. Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbaghumas), yang bertugas:
1. mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polres; dan
2. meliput, memantau, memproduksi, dan mendokumentasikan informasi yang berkaitan dengan tugas Polres.