MEMPAWAH, - Kapolsek Sungai Pinyuh, AKP Agus Krisyanto, mengatakan, penggalian jalan raya untuk pembuatan saluran air di kawasan Pasar Sungai Pinyuh menjadi pemicu kemacetan lalulintas darat.
"Terlebih lagi, ditambah antrean panjang di SPBU Sungai Pinyuh, seharusnya di kiri dan kanan penggalian jalan untuk pembuatan saluran ada penjaga yang ditugaskan oleh pihak kontraktor stanby setiap saat, untuk mengarahkan lalulintas," kata Agus Krisyanto, Jumat (03/06/2011).
Dalam ketentuannya, setiap ada kegiatan atau pekerjaan di jalan raya penanggungjawabnya harus mengatur arus lalulintas.
"Jika terjadi kecelakaan siapa yang bertanggung jawab. Memang posisinya berada dekat dengan Pos Lantas, namun bukan berarti itu dilimpahkan ke Poslantas, malainkan penyelenggara kegiatan menempatkan penjagaan,"kata Agus Krisyanto.
Dalam UU nomor 22 tahun 2009, pasal 24 menjelaskan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk segera memperbaiki, jika tidak, maka penyelenggara jalan wajin memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya laka lantantas, atau orang yang ditugaskan berjaga mengarahkan lalulintas.
Jika sampai memakan korban atau terjadinya kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan luka pada seseorang, baik ringan, sedang dan berat atau mengakibatkan korban meninggal dunia, dalam UU tersebut penyelenggara dapat dipidana.