gambar

gambar
PhotobucketSELAMAT DATANG DI WEBSITE POLRES MEMPAWAH. KAMI SIAP MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKATPhotobucketMOHON MAAF, WEBSITE INI SUDAH TIDAK DIPERGUNAKAN LAGIPhotobucketSILAHKAN HUBUNGI ADMINISTRATOR DESAINER & PENULIS RACHMAT R.M Photobucket
PhotobucketHEADLINE NEWS POLRES MEMPAWAHPhotobucket

Kamis, 12 Mei 2011

Aksi Bujang Tua bikin jengkel kaum ibu

Kaum ibu begitu jengkel pada tabiat tok Usu alias Bujang Lapok, 57 tahun yang tega-teganya melakukan pencabulan pada Bunga, 6 tahun yang masih terhitung cucunya sendiri."Itu bukan manusia namanya. Tak layak dipanggil Tok Usu. Tapi perbuatan seperti binatang," kata Ny Samsiawati.Kalau takut nak kawin hingga jadi bujang lapok. Jangan pula anak kecil yang jadi sasaran. "Atas nama kaum wanita, saya minta pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur itu dihukum seberat-beratnya. Agar dikemudian hari pelaku yang lainnya menjadi kapok," pinta Ny Jamilah yang warga Kampung Tengah menambahkan. 
Perbuatan itu masuk pada katagori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tapi kasus itu lebih berat, lantaran mengarah pada perbuatan cabul justru pada anak-anak. Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun majelis hakim, yang nantinya menyidangi perkara itu diminta untuk menjatuhkan tuntutan maupun putusan yang sebera-beratnya.
"Perbuatan itu jelas-jelas merusak nama baik keluarga, masa depan Bunga yang bisa menjadi trauma bahkan stres. Walaupun pelaku dihukum berat, namun bekas perbuatan tak senonoh itu tetap melekat pada Bunga hingga dia dewasa," sebut Ny Samsiawari dan Ny Jamilah. Dua ibu rumah tanga itu juga mengaku, mendengar selentingan yang menyebutkan, kalau keluarga pelaku merasa berang kepada ibu Bunga yang melaporkan perbuatan Tok Usu kepada petugas hingga kepada wakil rakyat yang diterima MA Muhamadiyahda H Trisna Jaya. Aneh memang, perbuatan itu dilaporkan, malah dibilang membuka aib keluarga.
Tapi perbuatan si Bujang lapok yang jelas-jelas kepergok sama Ibunya Bunga, justru disalahkan pihak keluarga.  "Kami tidak tahu persis, sejauhmana kedengarannya, kalau ibu dan anak itu sempat dikucilkan keluarga, pasca terungkapnya perbuatan Tok Usu itu," sumpah serapah keduanya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Pontianak membenarkan, telah terjadi perbuatan tak senonoh kepada seorang anak usia 6 tahun, yang masih ada jaringan keluarga. "Kita sudah terima pengaduan perbuatan aib kakek kepada cucu. Kami siap mengawal dan dampingi kasus itu hingga persidangan," tegas Drs Kusmayadi, Ketua KPAI. Kauss itu hinga kini masih dalam proses BAP oleh Penyidik Polres Pontianak. Pelaku berikut BB sudah disita sebagai banag bukti berikut hasil visum et rertum. "Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti," terang Kapolres Pontianak.