gambar

gambar
PhotobucketSELAMAT DATANG DI WEBSITE POLRES MEMPAWAH. KAMI SIAP MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKATPhotobucketMOHON MAAF, WEBSITE INI SUDAH TIDAK DIPERGUNAKAN LAGIPhotobucketSILAHKAN HUBUNGI ADMINISTRATOR DESAINER & PENULIS RACHMAT R.M Photobucket
PhotobucketHEADLINE NEWS POLRES MEMPAWAHPhotobucket

Selasa, 12 April 2011

Larangan Membakar Hutan dan Lahan


 
 

SURAT EDARAN
NOMOR   :  SE  /    10       /  IV /  2011

Tentang

HIMBAUAN
KEPALA KEPOLISIAN RESORT PONTIANAK

dalam rangka

LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN


1. Dasar :


a.    Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b.    Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

c.    Undang – Undang Nomor  41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

d.    Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

e.    Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP ).


                                                                         
2. Memasuki Musim Kemarau Tahun 2011, sebagai Antisipasi terjadinya kebakaran Hutan  dan Lahan yang mengakibatkan kabut asap , mengganggu Transportasi dan mengganggu Kesehatan , dihimbau kepada seluruh warga Masyarakat Kab. Pontianak untuk tidak membakar hutan dan lahan. Pelanggaran terhadap pembakaran hutan dan lahan  diancam pidana sebagai berikut  :

a.    Barang siapa dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat diancam pidana penjara paling lama 15 Tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 KUHP.

b.    Barang siapa dengan sengaja  membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- ( Lima Milyar Rupiah ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat ( 3 ) huruf d Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

c.    Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/ atau  kerusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana  penjara paling lama 10 ( sepuluh ) Tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- ( lima Ratus Juta Rupiah ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat ( 1 )  Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

d.    Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/ atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi / Lingkungan Hidup diancam dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh ) Tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 Undang – Undang Nomor 81 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
     

3. Demikian  himbauan  ini Kami sampaikan kiranya dapat dilaksanakan dan dipatuhi  sebagaimana   
mestinya.               
Dikeluarkan di         :  M e m p a w a h
Pada tanggal           :         01         April     2011

KEPALA KEPOLISIAN RESORT PONTIANAK



ANDI FAIRAN, S.IK, MSM
A K B P  NRP  67090431