SURAT EDARAN
NOMOR : SE / / IV / 2011
Tentang
HIMBAUAN
KEPALA KEPOLISIAN RESORT PONTIANAK
dalam rangka
ANTISIPASI TERJADI PELEDAKAN BOM KIRIMAN DIWILKUM POLDA KALBAR
1. Dasar :
a. Kasus meledaknya Bom Kiriman diwilayah Jakarta Timur hari selasa tanggal 15 Maret 2011.
b. Perintah Waka Polda Kalbar tanggal 15 Maret 2011 tentang antisipasi terjadinya peledakan Bom kiriman di wilayah hukumm Polda Kalbar.
2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dihimbau kepada seluruh warga Masyarakat :
a. Tetap menjaga stabilitas keamanan diwilayahnya masing - masing dengan tetap meningkatkan sistim keamanan dilingkungannya. ( Siskamling )
b. Tidak terprovokasi atau terpancing tentang isu menyesatkan dan meresahkan yang berkembang di Masyarakat dalam bentuk apapun.
c. Peran serta Tomas, Toga, Todat, Toda dan seluruh Aparatur Pemerintahan baik ditingkat RT sampai ditingkat Kecamatan sangat diharapkan untuk menghimbau kepada seluruh warga Masyarakat dilingkungannya masing – masing sekaligus memantau setiap kejadian yang terjadi wilayahnya serta mengaktifkan kembali wajib lapor selama 1 X 24 jam bagi para Pendatang.
d. Bagi Masyarakat Pendatang diharapkan melaporkan keberadaan dan tujuannya kepada Aparat Pemerintahan baik ditingkat RT sampai ditingkat Kecamatan agar tidak terjadinya suatu hal yang tidak diinginkan.
e. Agar Masyarakat tidak mengambil langkah – langkah / main hakim sendiri terhadap Para Pelaku yang dicurigai atau Orang yang tidak dikenal.
f. Apabila melihat, atau menemukan Barang / benda yang mencurigakan segera laporkan Kepada Pos Polisi terdekat langkah awal mengamankan Tempat kejadian Perkara ( TKP ). Adapun nomor – nomor yang dapat dihubungi
1). Kapolres Pontianak : 081257631990
2). Sat Binmas Polres Pontianak : ( 0561 ) 692977
3). Sat Lantas Polres Pontianak : ( 0561 ) 7992195
4). Penjagaan Polres Pontianak : ( 0561 ) 691110
3. Demikian himbauan ini Kami sampaikan kiranya dapat dilaksanakan dan dipatuhi sebagaimana
mestinya.
Dikeluarkan di : Mempawah Pada tanggal : April 2011 KEPALA KEPOLISIAN RESORT PONTIANAK ANDI FAIRAN, S.IK, MSM A K B P NRP 67090431 |