gambar

gambar
PhotobucketSELAMAT DATANG DI WEBSITE POLRES MEMPAWAH. KAMI SIAP MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKATPhotobucketMOHON MAAF, WEBSITE INI SUDAH TIDAK DIPERGUNAKAN LAGIPhotobucketSILAHKAN HUBUNGI ADMINISTRATOR DESAINER & PENULIS RACHMAT R.M Photobucket
PhotobucketHEADLINE NEWS POLRES MEMPAWAHPhotobucket

Selasa, 15 Maret 2011

PENERTIBAN BBM DI WILKUM POLRES PONTIANAK




Kapolres Pontianak AKBP Andi Fairan mengimbau kepada para pengecer agar menjual premium paling mahal Rp 6.000. Hal ini dilakukan agar takmenyulitkan masyarakat banyak.

Kapolsek Sungai Pinyuh AKP Dwi Budi mengatakan imbauan ini segera dilakukan. Selain itu pengecer BBM dilarang menjual premium di arena SBPU Sungai Pinyuh. "Jika masih ada, kami akan tidak," ujar Kapolsek, Kamis (3/3).


Ia mengatakan imbauan tersebut tidak hanya di wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh, melainkan seluruh wilayah hukum Polres Pontianak. Pihaknya juga sudah melakukan penertiban kios-kios dadakan yang menjamur di seputar SPBU Sungai Pinyuh dan SPBU Sungai Purun.


"Jika masih ada yang menjual di atas harga Rp 6.000 akan ditindak. Dasar hukumnya, UU Perlindungan Konsumen. Jika masih bandel, bensin, jirigen, serta penjualnya diangkut ke Polres," tegas Dwi.


Hal serupa dilakukan Kapolsek Jungkat, Iptu Lely Suheri, di kawasan Kecamatan Siantan, terutama di sekitar SPBU Wajok. "Terkait imbauan Kapolres, kita juga melakukan monitor di Kecamatan Siantan," jelas Suheri.


Sementara itu Kepala BKBPPPM dan Pemdes, Kabupaten Pontianak, Ikke Wisaksono, mendukung upaya tersebut. Di tengah sulitnya BBM ada pihak-pihak tertentu yang mengambil kesempatan.


Di tempat terpisah, Rudi, pedagang bensin eceran di Sungai Pinyuh mengaku kebijakan tersebut memberatkan. "Bagaimana bisa kita jual Rp 6.000. Kita saja ngambil Rp 6.000 hingga Rp 6.500 per liter di mobil," jelasnya.


Rudi bisa menjual antara 50 hingga 70 liter sehari. Ia mendapatkan premium dengan cara menyedot tanki opelet atau mobil setelah diisi di SPBU.


Bupati Ria Norsan ketika dihubungi terpisah mengatakan masih melihat satu hingga dua hari ke depan, jika masih langka, dia akan mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) kepada para pengecer atau kios bensin.


Sementara itu di SPBU Sungai Pinyuh, untuk roda empat dijatah Rp 100 ribu dan roda dua Rp 20 ribu. Dalam instruksinya Kapolres minta Kapolsek dan anggotanya melakukan penertiban dan pengecekan.