Polda Kalbar membuka pelatihan satpam. Pelatihan tersebut diberikan guna
mempermudah satpam untuk mendapatkan pekerjaan. Karena, setelah di
latih, satpam akan diberikan sertifikat.
Nantinya, pelatihan yang
didapat pelatihan dasar yang merupakan persyaratan pokok bagi Anggota
Satpam guna membekali Pengetahuan dan Keterampilan dibidang Pengamanan.
"Kalau
belum punya sertifikat Satpam dari Polda, itu namanya pengaman biasa
saja. tidak resmi. Kalau sudah dilatih, nanti buktinya bisa mencari
kerja. Di antara peserta yang sudah lulus, bahkan sudah ada yang bekerja
sebagai anggota satpol PP," kata Direktur Binmas Polda Kalbar, Kombes
Polisi Suhadi Suwondo.
Suhadi
menjelaskan, setelah pelatihan, peserta mendapat sertifikat yang bisa
digunakan untuk melamar pekerjaan baik di perusahaan swasta maupun
instansi pemerintah. Mengenai tatacara pelatihan pihaknya menggunakan
pola 232. Maksudnya pelatihan diikuti selama 232 jam atau satu bulan.
"Jadi harus komplit pelatihannya. Tidak bisa setengah-setengah," tandasnya.
Untuk
persyaratan, Suhadi menjelaskan, secara umum calon peserta harus sehat
jasmani dan rohani yang dinyatakan Surat Keterangan dari Dokter. Juga
surat Keterangan Catatan Kepolisian. ( SKCK )
"Ijazah minimal SMA
sederajat, untuk umur maksimal 35 tahun. Kecuali bagi mereka yang saat
ini sudah bekerja sebagai Satpam, umurnya boleh lebih," tandasnya.
Untuk informasi selanjutnya silahkan menghubungi Polda KALBAR yang beralamat di Jl A. Yani No 1 Pontianak Telp. 0561-734004 Kalimantan Barat.