gambar

gambar
PhotobucketSELAMAT DATANG DI WEBSITE POLRES MEMPAWAH. KAMI SIAP MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKATPhotobucketMOHON MAAF, WEBSITE INI SUDAH TIDAK DIPERGUNAKAN LAGIPhotobucketSILAHKAN HUBUNGI ADMINISTRATOR DESAINER & PENULIS RACHMAT R.M Photobucket
PhotobucketHEADLINE NEWS POLRES MEMPAWAHPhotobucket

Jumat, 01 Juli 2011

SAT SABHARA

1. DASAR
  • Undang - Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 30.
  • Ketetapan MPR RI Nomor VI tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Keppes RI Nomor 70 Tahun 2002 tanggal 10 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan - satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.
  • Keputusa Kapolri No. Pol. : Kep/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan - satuan Organisasi pada tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daera ( Polda ) beserta perubahannya.
  • Hasil Rakernis Direktorat Samapta Babinkam Polri April 2005.
2. PENGERTIAN SABHARA
    Istilah Sabhara diganti dengan Samapta tidak berdasarkan Skep khusus tetapi dari munculnya Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 53 / X / 2002 Tanggal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan - Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri dan Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 54 / X / 2002 Tanggal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi dan tata Kerja Satuan - Satuan Organisasi Polri Pada Tingkat Kewilayahan, Pada Keputusan tersebut istilah Sabhara hilang berganti dengan Samapta.
Kata Samapta kependekan dari Samapta Bhayangkar, yang berarti :
SAMAPTA : Keadaan Siap Siaga, Siap Sedia dan Waspada.
BHAYANG KARA : Istilah Bhayangkara, nama Pasukan Pengawal Kerajaan Majapahit yang dipimpin Oleh Maha Pati Gajah Mada yaitu"BHAYANGKARI ", yang berarti sebagai pengawal / penjaga kerajaan.
SAMAPTA BHAYANGKARA berarti Satuan Polri yang senantiasa siap siaga untuk menghindari dan mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dalam upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban.
3. TUGAS POKOK SABHARA
  • Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Mencegah dan menangkal seagala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun pelanggaran serta gangguan ketertiban umum lainnya.
  • Melaksanakan tindakan Refresif Tahap Awal ( Repawal ) terhadap semua bentuk gangguan kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Melindungi keselamatan orang, harta benda dan masyarakat.
  • Melakukan tindakan refresif terbatas (Tipiring dan pengakan Perda)
  • Pemberdayaan dukungan satwa dalam tugas operasional Polri.
  • Melaksanakan SAR terbatas.
4. FUNGSI SABHARA

Fungsi Sabhara merupakan sebagian fungsi Kepolisian yang bersifat preventif yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan lagi mengingat masing-masing tugas yang tergabung dalam fungsi Sabhara perlu menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Perumusan dan pengembangan Fungsi Sabhara meliputi pelaksanaan tugas polisi umum, menyangkut segala upaya pekerjaan dan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, pengamanan terhadap hak Penyampaian Pendapat Dimuka Umum (PPDU), Pembinaan polisi pariwisata, Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan ( BUJP ), SAR terbatas, TPTKP, TIPIRING dan GAK PERDA, Pengendalian Massa ( Dalmas ), negosiasi, pengamanan terhadap proyek vital / obyek vital dan pemberdayaan masyarakat, pemberian bantuan satwa untuk kepentingan perlindungan, pengayoman dan pelayanan. pertolongan dan penertiban masyarakat.
 
5. PELAKSANAAN TUGAS SAT SABHARA
 
PENGATURAN yaitu suatu kegiatan petugas kepolisian untuk mengatur kegiatan masyarakat guna untuk mencapai suatu kegiatan yang aman dan kondusif.
                    Contoh : Pengaturan di depan sekolah guna memudahkan anak sekolah menyebrang.
 
PENJAGAAN yaitu suatu bentuk kegiatan petugas kepolisian di suatu tempat yang statis guna mencegah suatu tindak kriminalitas yang akan terjadi.
                  Contoh : Penjagaan Mako, Penjagaan Bank, dll.
 
PENGAWALAN yaitu suatu bentuk kegiatan yang dilakukan oleh petugas kepolisian untuk menjaga keamanan, keselamatan di jalan atas jiwa dan harta benda dari satu tempat ke tempat lain dengan bentuk jalan kaki, dengan menggunakan Ranmor R-2 dan R-4.
                     Contoh : Pengawalan kegiatan pawai, Pengawalan uang Bank.
 
PATROLI yaitu suatu bentuk kegiatan petugas kepolisian yang dilakukan secara dinamis ari sutau tempat ke tempat tertentu untuk mencegah terjadinya suatu tindak kriminal, memberikan rasa aman, pelindung dan pengayom kepada masyarakat.
             Contoh : Patroli jalan kaki, patroli Ranmor R-2, patroli Ranmor R-4.