gambar

gambar
PhotobucketSELAMAT DATANG DI WEBSITE POLRES MEMPAWAH. KAMI SIAP MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKATPhotobucketMOHON MAAF, WEBSITE INI SUDAH TIDAK DIPERGUNAKAN LAGIPhotobucketSILAHKAN HUBUNGI ADMINISTRATOR DESAINER & PENULIS RACHMAT R.M Photobucket
PhotobucketHEADLINE NEWS POLRES MEMPAWAHPhotobucket

Jumat, 01 Juli 2011

SAT RESKRIM

SAT RESKRIM bertugas membina Fungsi dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dalam rangka penegakan hukum, koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya Kasat Reskrim dibantu oleh KBO dan KANIT. Kasat Reskrim Polres bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Waka Polres.


VISI DAN MISI
  1. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, tanggap/responsif dan tidak diskriminatif agar masyarakat bebas dari segala bentuk gangguan fisik dan psikis.
  2. Mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional, secara proporsional, objektif, transparan dan akuntabel agar memiliki kinerja yang produktif dalam menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan.
JOB DISCRITION KASAT RESKRIM

  1. Bertugas dan bertanggung jawab tentang segala sesuatu dalam lingkup pelaksanaan tugas SATUAN RESERSE.
  2. Melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan masalah-masalah Perencaan, Pengorganisasian, dan control terhadap tugas anggota.
  3. Melakukan koordinasi dengan kesatuan lain dan instansi samping.
JOB DISCRIPTION KBO RESKRIM
  1. Membantu Kasat Reskrim melakukan pengawasan terhadap anggota Unit Reskrim, Urmindik, Urmin, Ur Tahti dan Ur Indentifikasi.
  2. Membantu kasat VReskrim dalm menyiapkan administrasi, formulir-formulir yang ditentukan untuk pelaksanaan tugas anggota reskrim.
  3. Membantu kasat Reskrim menjamin ketertiban dan ketentuan pengisian formulir-formulir, register-register penyidikan.
  4. Memberikan input data kepada Kasat Reskrim melalui Urmidik, Urmin, Ur Tahti, Ur Indentifikasi dalam Pulahjianta.


TUGAS POKOK KA UNIT
  1. Melaksanakan pemanggilan, pemeriksaan dan pemberkasan kasus atau tindak pidana yang akan atau sedang atau telah terjadi.
  2. Menertibkan daftar pencarian orang maupun barang guna pencarian/penyelidikan.
  3. Memyelesaikan semaksimal mungkin kasus-kasus yang sedang ditangani dan bekerjasama dengan unbin ops dalam pemanggilan, SPDP dan administrasi lain.
  4. Melakukan pemberkasan perkara dan mengajukan kepada Ur Bin Ops untuk dikoreksi dan dikirim kekejari.
  5. Menyiapkan data-data yang ditangani.