Tugas pokok:
Sesuai dengan Perkap No 23 tahun 2010 pasal 39 ayat 2 yaitu:
Sat intelkam bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi intelkam di bidang keamanan, pelayanan yang berkaitan dengan izin keramaian umum dan penerbitan SKCK, menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat atau kegaiatan politik, serta membuat rekomendasi atas permohonan izin pemegang senjata api dan penggunaan bahan peledak.
Adapun bentuk pelayanan yang diberikan adalah sebagai berikut :
• Pelayanan pembuatan SKCK
• Pelayanan pembuatan surat izin keramaian dan kegiatan masyarakat
• Pelayanan pembuatan surat tanda terima pemberitahuan ( STTP )
• Pelayanan pembuatan STM (surat tanda melapor)
• Pelayanan rekomendasi penggunaan senjata api dan bahan peledak