gambar

gambar
PhotobucketSELAMAT DATANG DI WEBSITE POLRES MEMPAWAH. KAMI SIAP MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKATPhotobucketMOHON MAAF, WEBSITE INI SUDAH TIDAK DIPERGUNAKAN LAGIPhotobucketSILAHKAN HUBUNGI ADMINISTRATOR DESAINER & PENULIS RACHMAT R.M Photobucket
PhotobucketHEADLINE NEWS POLRES MEMPAWAHPhotobucket

Selasa, 03 Mei 2011

Polsek Sungai Pinyuh Menangkap Narkoba


Jajaran Polsek Sungai Pinyuh Kabupaten Pontianak mengamankan Supandi, warga Gang Api-Api, Sungai Pinyuh yang tertangkap tangan membawa narkoba jenis shabu-sahbu, Kamis (28/4).

 Supandi diamankan petugas sekitar pukul 21.45 WIB di depan warung kopi Pasar Purun, Kecamatan Sungai Pinyuh. Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil shabu-shabu, aluminium foil, sedotan dan bong yang digunakan untuk mengisap shabu-shabu.

 "Diduga tersangka hendak pesta shabu-shabu. Untuk menghilangkan barang bukti, sewaktu ditangkap dia sempat membuang satu paket shabu-shabu ke tanah," ujar Kapolsek Sungai Pinyuh, AKP Dwi Budi, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Heri Purnomo, Sabtu (30/4).

 Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang bandar di Pontianak Timur. Shabu-shabu itu sudah ia gunakan saat di Pontianak. Sisanya, hendak digunakan tersangka bersama rekan-rekannya. Saat menunggu rekannya di Pasar Purun, Supandi dicokok petugas.

 Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penyelidikan. Berbekal ciri-ciri tersangka, polisi menyusuri Pasar Purun.

 "Berdasarkan pengakuannya, dia hanya pemakai. Tersangka membeli shabu-shabu paket hemat Rp 150 ribu. Saat ini barang bukti kita kirim ke BBPOM Pontianak untuk uji laboratorium," jelasnya lagi.

 Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya, tersangka positif mengkonsumsi shabu-shabu.

 "Dia dikenakan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Kasusnya masih di kembangkan," jelas Kapolsek.