Rabu, 20 April 2011
jangan berhenti mendadak,berbahaya !!!
Kaur Bin Ops Lantas, Ipda Syaiful Bahri, mengatakan, saat ada razia kelengkapan dan surat menyurat kendaraan bermotor di jalan raya yang dilakukan pihak kepolisian atau Dinas Perhubungan, diminta kepada pengemudi untuk tidak spontan memberhentikan kendaraannya.
"Ngerem mendadak, dapat menjadi pemicu terjadinya laka lantas. Karena kendaraan yang ada dibelakangnya akan menabrak kendaraan yang berada di depannya yang berhenti secara mendadak," jelasnya.
Syaiful menjelaskan, tidak sedikit pengemudi di jalan raya sewaktu digelar pemeriksaan SIM, STNK, Spion, Helm, Plat kendaraan dan kelengkapan lainnya berhenti secara medadak menghindari razia, bahkan terkadang kendaraan tersebut berhenti di tikungan, celakanya lagi balik arah, padahal langkah yang diambil pengemudi beresiko tinggi terjadinya laka lantas.
"Selain merealisasikan UU lalulintas tersebut. Razia tersebut juga sebagai bentuk meminimalisasikan ben kejahatan di jalan serta pelaku curanmor yang ada di Kabupaten Pontianak," jelasnya lagi.
"Selain tilang, ada beberapa kendaraan yang diberi peringatan berupa teguran, kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan mrupakan kegiatan secara berkala Polri untuk menekan angka laka lantas yang kian meningkat," jelasnya lagi.
Dia menghimbau kepada para pengendara kendaraan bermotor, apabila pada saat di laksanakan giat pemeriksaan di jalan raya, pengendara yang tidak taat terhadap peraturan dan tidak melengkapi surat menyurat maupun kelengkapan lainnya tidak mengambil risiko yang dapat merugikan dirinya dan pengendara lain.