gambar

gambar
PhotobucketSELAMAT DATANG DI WEBSITE POLRES MEMPAWAH. KAMI SIAP MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKATPhotobucketMOHON MAAF, WEBSITE INI SUDAH TIDAK DIPERGUNAKAN LAGIPhotobucketSILAHKAN HUBUNGI ADMINISTRATOR DESAINER & PENULIS RACHMAT R.M Photobucket
PhotobucketHEADLINE NEWS POLRES MEMPAWAHPhotobucket

Rabu, 11 Mei 2011

Bujangan tua tega Cabuli Cucu Usia Enam Tahun

Setan apa yang merasuk dalam jiwa dan pikiran Su alias Tok Usu, 57 warga Jalan Gusti Sulung Lelanang, Gang Sepakat, Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir. Pasalnya, Su yang juga bujang lapok (belum menikah) tega mencabuli Bunga, 6 tahun yang masih cicitnya sendiri, pada Minggu (8/5) sekitar pukul 14.00 di rumah korban. Atas perbuatannya itu, Si Bujang Lapok  mendekam dibalik jeruji besi Polres Pontianak, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
 Niat tak senonoh Su itu bermula saat bermain bersama Bunga. Hal yang biasa mereka lakukan karena tinggal bertetangga dan masih ada tali keluarga. Tak heran jika Bunga kerap terlihat  bermain di rumah Tok Usu-nya.

 Sedang asyik bermain dan melihat kondisi rumah yang lengang dan sepi, Tok Usu lantas menjalankan niat bejatnya itu. Tok Usu lantas mengajak Buga bermain dalam kamar belakang rumahnya. Di dalam kamarnya itulah Tok Usu melakukan perbuatan tak terpuji. Su  kemudian melepas  pakaian Bunga. Bahkan, perbuatan itu dilakukan hingga Tok Usu enjakulasi. Perbuatan bejat itu diketahui sang ibu yang  curiga lantaran tidak melihat keberadaan putrinya. Dia kemudian mencoba mencari keseluruh isi rumah.  Alangkah kagetnya si ibu ketika mendapatkan Tok Usu sedang layaknya pasangan suami istri dengan Bunga di dalam kamar. Kontan saja, si ibu lantas menyelamatkan Bunga dan kabur dari rumah Usu. Kemudian melaporkan kasus  tak terpuji kepada petugas.
 “Setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota langsung mengamankan tersangka pada Senin (9/5) siang. Hasil visum sementara menunjukkan ada luka robek dan bercak sperma dibagian vagina korban. Tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata penyidik.

 Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakain korban termasuk celana, baju dan celana dalam yang digunakan korban ketika itu. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
 Kasus perbuatan cabul kepada anak dibawah umur ini juga dilaporkan kepada Komisi D DPRD Pontianak yang membidangi msalah sosial. Selain perhatian dari Komisis Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Pontianak yang juga berjanji akan mengawal kasus itu hingga dipengadilan . "Ini sudah bukan manusia namanya. Masak, cicit sendiri dikerjakan juga. Anak kecil, tahu apa, disuruh buka baju mereka tak tahu," kata Drs Kusmayadi, ketua KPAI geram. Kapolres Pontianak AKBP H Andi Fairan SIK membenarkan, terjadi kasus perbuatan cabul yang dilakukan oleh cucu atas cicitnya. Kasus itu kini masih dalam proses penyidikan. "Pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti  serta visum. Kita tinggal mengambil keterangan dari korban dan saksi lainnya," kata Kapolres.