gambar

gambar
PhotobucketSELAMAT DATANG DI WEBSITE POLRES MEMPAWAH. KAMI SIAP MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKATPhotobucketMOHON MAAF, WEBSITE INI SUDAH TIDAK DIPERGUNAKAN LAGIPhotobucketSILAHKAN HUBUNGI ADMINISTRATOR DESAINER & PENULIS RACHMAT R.M Photobucket
PhotobucketHEADLINE NEWS POLRES MEMPAWAHPhotobucket

Rabu, 10 Desember 2014

Lagi, anggota Polres Pontianak dipecat



Seorang anggota Polres Pontianak Briptu KS diberhentikan tidak dengan hormat karena telah lebih dari 3 (tiga) kali melakukan pelanggaran disiplin bahkan sudah mencapai 6 (enam) kali maka dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri  yang menjatuhkan putusan hukuman berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara ini tidak dihadiri yang bersangkutan.

Sesuai dengan Keputusan Kapolda Kalbar No : Kep /625/XI/ 2014 tanggal 24 November 2014 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas polri, terhitung mulai tanggal 30 November 2014 terhadap Briptu KS telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap terhadap yang bersangkutan telah diberhentikan dari dinas Polri.

Kapolres Pontianak AKBP HADY POERWANTO, S.IK menghimbau agar hal tersebut dijadikan pengalaman bagi personil Polres Pontianak yang lainnya, jangan sampai mengikuti jejak yang tidak baik dan terpuji yang bermula dari pola hidup yang tidak benar, kemudian melakukan pelanggaran disiplin bahkan melakukan tindak pidana yang akhirnya merugikan dirinya sendiri.

Selama beliau menjabat Kapolres Pontianak, sudah 3 (tiga) kali melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yakni ;

1. PTDH An. Brpka SA, SH
2. PTDH An. Briptu SS
3. PTDH An. Briptu KS

" Saya sampaikan suatu keprihatinan karena masih ada saja anggota Polres Pontianak yang harus diupacarakan PTDH, dan saya mengharapkan hal ini adalah yang terakhir dan jangan ada yang menyusul lagi  dilakukan PTDH " ucap Kapolres Pontianak.

Dalam sambutannya, Kapolres Pontianak mengatakan bahwa akhir-akhir ini banyak anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba baik pengedar narkoba tersebut, yang pada akhirnya akan merusak diri sendiri maupun keluarganya. 

Sesuai perintah Kapolri dan Kapolda untuk dilakukan proses sidang Disiplin, Kode etik, maupun pidana umum dengan sangsi yang berat dan bahkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi personil tersebut.

Kapolres Pontianak, AKBP HADY POERWANTO, S.IK mengharapkan personil Polres Pontianak tidak ada yang terlibat narkoba, hal-hal yang ilegal, maupun tindakan yang tidak terpuji lainnya.