Seorang
anggota Polres Pontianak, Bripka Sadri Amri, SH dipecat dari kesatuan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan dilakukan
karena yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor dan tidak diketahui
keberadaannya sejak 29 November 2011.
Upacara pemecatan dipimpin Kapolres Pontianak AKBP HADY POERWANTO, S. IK di Halaman Markas Komando (Mako) Polres Pontianak di jalan Raden Kusno - Mempawah. Upacara pemecatan sendiri tidak dihadiri yang bersangkutan tetapi tetap dilaksanakan dengan cara In Absensia.
Upacara pemecatan dipimpin Kapolres Pontianak AKBP HADY POERWANTO, S. IK di Halaman Markas Komando (Mako) Polres Pontianak di jalan Raden Kusno - Mempawah. Upacara pemecatan sendiri tidak dihadiri yang bersangkutan tetapi tetap dilaksanakan dengan cara In Absensia.
Bripka
Sadri Amri, SH telah mengalami proses persidangan Komisi Kode Etik Profesi
Polri dengan berkas perkara Nomor : BPPKEP/02/VII/2012, tanggal 30 Agustus 2012
dengan persangkaan telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (A) PPRI No.1 Tahun
2013 tentang pemberhentian anggota polri.
Bripka
Sadri Amri, SH sebelumnya bertugas di Polresta Pontianak kemudian dimutasikan
di Polres Pontianak yang dalam pelaksanaan tugasnya hanya sekitar 2 (Dua)
minggu masuk dinas, selanjutnya terhitung tanggal 29 November 2011 yang
bersangkutan telah meninggalkan tugas atau tidak masuk dinas tanpa alasan yang
sah. Maka bagi anggota polri yang tidak masuk dinas lebih dari 30 hari secara
berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat disidangkan melalui sidang Komisi
Kode Etik Profesi Polri.
Dengan
Keputusan Kapolda Kalbar Nomor : Kep 528/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013
tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas polri terhadap Bripka Sadri
Amri, SH Nrp 74070276 Jabatan Brigadir Sat Sabhara Polres Pontianak yang
bersangkutan telah resmi dinyatakan diberhentikan dari dinas polri dengan cara
tidak dengan hormat.
Kapolres
Pontianak sangat menyayangkan kejadian tersebut dan hal itu tidak patut
dicontoh oleh anggota yang lain karena sebelum dilaksanakan sidang komisi kode
etik profesi polri, saudara Bripka Sadri Amri, SH telah melakukan pelanggaran
disiplin dan terlibat tindak pidana di wilayah lain, sampai akhirnya yang
bersangkutan melarikan diri dari dinas polri di kesatuan Polres Pontianak
hingga dinyatakan DPO, dan akhirnya memperoleh kepastian hukum yang tetap
dengan diberhentikan tidak dengan hormat.