gambar

gambar
PhotobucketSELAMAT DATANG DI WEBSITE POLRES MEMPAWAH. KAMI SIAP MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKATPhotobucketMOHON MAAF, WEBSITE INI SUDAH TIDAK DIPERGUNAKAN LAGIPhotobucketSILAHKAN HUBUNGI ADMINISTRATOR DESAINER & PENULIS RACHMAT R.M Photobucket
PhotobucketHEADLINE NEWS POLRES MEMPAWAHPhotobucket

Senin, 27 Januari 2014

Seorang anggota Polres Pontianak dipecat


Seorang anggota Polres Pontianak, Bripka Sadri Amri, SH dipecat dari kesatuan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan dilakukan karena yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor dan tidak diketahui keberadaannya sejak 29 November 2011.

Upacara pemecatan dipimpin Kapolres Pontianak AKBP HADY POERWANTO, S. IK di Halaman Markas Komando (Mako) Polres Pontianak di jalan Raden Kusno - Mempawah. Upacara pemecatan sendiri tidak dihadiri yang bersangkutan tetapi tetap dilaksanakan dengan cara In Absensia.

Bripka Sadri Amri, SH telah mengalami proses persidangan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan berkas perkara Nomor : BPPKEP/02/VII/2012, tanggal 30 Agustus 2012 dengan persangkaan telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (A) PPRI No.1 Tahun 2013 tentang pemberhentian anggota polri.

Bripka Sadri Amri, SH sebelumnya bertugas di Polresta Pontianak kemudian dimutasikan di Polres Pontianak yang dalam pelaksanaan tugasnya hanya sekitar 2 (Dua) minggu masuk dinas, selanjutnya terhitung tanggal 29 November 2011 yang bersangkutan telah meninggalkan tugas atau tidak masuk dinas tanpa alasan yang sah. Maka bagi anggota polri yang tidak masuk dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat disidangkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Dengan Keputusan Kapolda Kalbar Nomor : Kep 528/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas polri terhadap Bripka Sadri Amri, SH Nrp 74070276 Jabatan Brigadir Sat Sabhara Polres Pontianak yang bersangkutan telah resmi dinyatakan diberhentikan dari dinas polri dengan cara tidak dengan hormat.



Kapolres Pontianak sangat menyayangkan kejadian tersebut dan hal itu tidak patut dicontoh oleh anggota yang lain karena sebelum dilaksanakan sidang komisi kode etik profesi polri, saudara Bripka Sadri Amri, SH telah melakukan pelanggaran disiplin dan terlibat tindak pidana di wilayah lain, sampai akhirnya yang bersangkutan melarikan diri dari dinas polri di kesatuan Polres Pontianak hingga dinyatakan DPO, dan akhirnya memperoleh kepastian hukum yang tetap dengan diberhentikan tidak dengan hormat.