gambar

gambar
PhotobucketSELAMAT DATANG DI WEBSITE POLRES MEMPAWAH. KAMI SIAP MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKATPhotobucketMOHON MAAF, WEBSITE INI SUDAH TIDAK DIPERGUNAKAN LAGIPhotobucketSILAHKAN HUBUNGI ADMINISTRATOR DESAINER & PENULIS RACHMAT R.M Photobucket
PhotobucketHEADLINE NEWS POLRES MEMPAWAHPhotobucket

Jumat, 01 Juli 2011

KETERANGAN BPKB
  1. Landasan hukum penerbitan BPKB adalah
Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan :
a. Pasal 65 ayat (2), sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
b. Pasal 70 ayat (1), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.
  1. BPKB adalah sarana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berlaku sebagai bukti pengenal yang sah bagi kendaraan bermotor yang bersangkutan.
  2. Setiap terjadi perubahan identitas kendaraan seperti rubah bentuk, ganti nama, ganti nomor registrasi, ganti mesin, pindah alamat, mutasi dan kendaraan hilang, supaya segera dilaporkan kepada pejabat yang berwenang mengeluarkan BPKB.
  3. BPKB berisi 10 halaman dimulai dari halaman 1 sampai dengan halaman 10.
  4. Pemilik /pemegang BPKB dilarang mengadakan perubahan dan penulisan pada lembar-lembar BPKB.
  5. BPKB harus disimpan baik-baik di tempat yang aman dan tidak perlu dibawa dalam kendaraan bermotor.
  6. Ingat dan catat nomor dari BPKB anda.