Agustian bin Ibrahim (24) ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Pontianak di rumahnya Jl Adiwijaya, Gg Wak Dolek, Kelurahan Pulau Pedalaman, Kecamatan Mempawah Trimur, Kabupaten Pontianak, Senin (16/5/2011) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Dia ditangkap setelah selesai pesta shabu di rumahnya, tadi malam. Saat ini kami masih mendalami, dimungkinkan masih ada jaringannya di wilayah Kabupaten Pontianak," kata Kasat Narkoba Polres Pontianak, AKP Hadir Yaman Laowo.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa shabu-shabu sebanyak delapan paket hemat yang disimpan di dalam kotak rokok, satu sendok yang terbuat dari sedotan, dan lainnya. Selain itu ada uang tunai hasil Rp 200 ribu. *