- Sat Sabhara adalah unsur pelaksana tugas pokok Polres yang berada dibawah Kapolres.
- Sat Sabhara bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Samapta Bhayangkara yang mencangkup tugas Polisi umum, yang meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan obyek vital, pengambilan tindakan pertama ditempat kejadian perkata (TPTKP) penanganan tindak pidana ringan, pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Sat Sabhara dipimpin Kasat Sabhara yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
- Kasat Binmas dalam melaksanakan tugas kewajibanya dibantu oleh :
- Kepala Urusan Pembinaan Operasional disingkat ( Kaur Binops)
- Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan disingkat (Kaur Mintu)
- Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patrolit (Kanit turjawali)
- Kepala Unit Pengamanan Obyek Vitalt disingkat (Kanit pamobvit)
- Kepala Unit Pengendaian massa disingkat (Kanit dalmas).